Tersangka Penggelapan Rp11,6 Juta di Toili Diserahkan ke Kejaksaan

Luwuk.today, Banggai – Penyidik Polsek Toili Polres Banggai telah menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap AS (29), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Moilong, Banggai, yang menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan. Pada Senin (14/7/2025), tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (14/7/2025),” ujar Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Menurut Raden, kasus ini bermula dari tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan AS saat bekerja sebagai kolektor di PT FIF Group Pos Toili. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/XII/2024/SPKT/Sek-Toili/Res Banggai tertanggal 19 Desember 2024, AS diduga menggelapkan uang senilai Rp11.685.000 yang berasal dari penagihan kepada 14 konsumen.
“Pada Oktober 2024, tersangka melakukan penagihan kepada konsumen, namun uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Raden.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik melakukan pelimpahan tahap II kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelimpahan ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam menjalankan tugas, terutama bagi mereka yang menangani keuangan. Penyidik Polsek Toili menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum guna memberikan keadilan bagi korban dan perusahaan yang dirugikan.



