Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Setelah Lima Bulan Buron

Luwuk.today, Banggai – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pengeroyokan yang telah buron selama lima bulan di Luwuk. Pelaku berinisial EB (23), warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, diamankan pada Selasa (28/8/2024) pukul 13.30 Wita saat sedang mengamen di Kelurahan Karaton.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, EB sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. “Namun, berkat ketangkasan petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menangkap pelaku lainnya, MA (21), seorang pengamen asal Makassar. EB dan MA terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (6/3/2024) di depan bengkel motor di Kelurahan Kompo. Dalam kejadian tersebut, korban WL (17), seorang anak di bawah umur asal Batui, dipukuli dengan peralatan bengkel hingga mengalami luka-luka dan mulut berdarah.

EB mengaku bahwa pengeroyokan tersebut berawal dari selisih paham. Saat ini, EB dan MA telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tambah AKP Tio Tondy.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button