Polres Banggai Ungkap Kasus Pembunuhan di Balantak Utara, Tersangka Hadapi Hukuman Mati

Luwuk.today, Banggai – Kepolisian Resor (Polres) Banggai menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Balantak Utara. Acara tersebut berlangsung di Lobby Mapolres Banggai dan dipimpin oleh Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, serta dihadiri oleh Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda, Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, dan sejumlah awak media, Kamis (26/9/2024).
Dalam kasus ini, tersangka berinisial RI (18), warga Desa Pangkalaseang, Balantak Utara, diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Fira Laiya (28), warga setempat. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/21/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 22 September 2024.
Menurut keterangan Wakapolres Kompol Pino Ary, insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di dalam rumah korban. “Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka RI mencuri uang Rp 1 juta yang disimpan di lemari kamar korban,” jelas Pino dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Kompol Pino Ary mengungkapkan bahwa sebelum pembunuhan, tersangka juga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. “Setelah melakukan kekerasan seksual, korban sempat melarikan diri. Namun, tersangka mengejarnya, mendorong hingga korban tersandar di dinding dekat pintu dapur,” tambahnya.
Korban sempat mencoba berdiri, tetapi tersangka kembali mendorong kepalanya hingga terbentur ke lantai. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan menyerang korban dengan brutal.
Serangan yang dilakukan oleh RI menyebabkan luka-luka parah pada tubuh korban. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, leher belakang hingga telinga, leher depan, serta luka di jari telunjuk kanan dan bahu kanan. Serangan tersebut akhirnya merenggut nyawa korban di tempat kejadian.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk sebilah parang yang digunakan tersangka, sarung parang dengan bercak darah, sebatang kayu bulat, sebuah dompet, serta selembar sprei dan selimut yang juga terdapat bercak darah.
Tersangka RI akan dikenakan pasal-pasal berat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Wakapolres Pino Ary.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak kriminal berat, termasuk pembunuhan yang disertai kekerasan seksual dan pencurian.



