Peristiwa

Polres Banggai Selesaikan Kasus Penganiayaan dan Perzinahan dengan Mediasi Damai

Luwuk.today, Polres Banggai melalui Unit IV PPA Satreskrim berhasil menuntaskan dua kasus penganiayaan dan satu kasus perzinahan pada Selasa sore, 30 Januari 2024.

Kasus pertama menyangkut perzinahan yang melibatkan pelapor RA (43) dari Desa Uwedikan, Luwuk Timur, dan terlapor AP dan NB, keduanya berasal dari Desa Salipi, Buelamo. Kasus kedua adalah kasus penganiayaan yang melibatkan pelapor MS (20) dari Desa Longkoga Timur, Bualemo, dan terlapor MKA dari Desa Awu, Luwuk Utara. Sementara kasus ketiga, juga tentang penganiayaan, melibatkan pelapor YL (30) dari Kelurahan Luwuk, dan terlapor DPS, saudara kandung korban.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, didampingi Kanit IV PPA, IPDA Herdi Son Tamaka, menjelaskan bahwa penyelesaian ketiga kasus tersebut dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan laporan polisi oleh para pelapor. Hal ini terjadi setelah terjadi perdamaian yang tercapai melalui musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dan korban.

Para pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa depan. Kesepakatan perdamaian ini dibuktikan dengan pembuatan surat perdamaian dan surat pernyataan tentang pencabutan laporan pengaduan, yang kemudian disahkan oleh Kepala Desa masing-masing.

Para pihak yang terlibat dalam mediasi damai ini menyampaikan apresiasi atas fasilitas dan bantuan mediasi yang diberikan oleh PPA Satreskrim Polres Banggai. Ini merupakan langkah positif dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan tanpa melibatkan jalur hukum formal.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button