Kemenag Banggai Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Mulai Rp 38.500 Per Jiwa

Luwuk.today, Banggai, 6 Maret 2025 – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H / 2025 M. Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan, masyarakat diwajibkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang dengan nominal Rp 38.500 per jiwa.
Keputusan ini mengacu pada Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B-1011/Kw.22.2/4/BA.00/02/2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang memberikan panduan terkait himbauan menunaikan zakat serta hasil survei harga beras yang ditetapkan sebesar Rp 11.000 per liter.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Banggai, H. Sugardi Kandjai, disebutkan bahwa:
- Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak 1 Ramadhan hingga 1 Syawal 1446 H.
- Masyarakat diimbau membayarkan zakat fitrah melalui BAZNAS/LAZNAS/UPZ yang telah ditunjuk oleh lembaga pemerintah/swasta maupun masjid di wilayah masing-masing.
- Masyarakat yang ingin menunaikan Zakat Maal (zakat emas, uang, atau pendapatan) sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab 85 gram emas dalam setahun (haul), dapat menyalurkannya melalui lembaga zakat resmi.
- Laporan penerimaan dan pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) harus disampaikan ke Kemenag Kabupaten Banggai melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan paling lambat 11 April 2025.
Kemenag Banggai menekankan agar masyarakat menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi guna memastikan dana zakat dikelola dengan transparan dan tepat sasaran. Penyaluran zakat ini juga menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang Idul Fitri.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada beberapa pihak terkait, di antaranya:
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah di Palu
- Bupati Banggai
- Ketua DPRD Kabupaten Banggai
- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai
- Ketua BAZNAS Kabupaten Banggai
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Banggai dapat segera menunaikan zakat fitrah dan ZIS sesuai ketentuan yang berlaku.



