Razia Pencurian Sarang Burung Walet: Polisi Ungkap Kasus Besar Antarpulau, 5 Tersangka Ditangkap!

Luwuk.today, Banggai – Operasi razia yang dilakukan oleh Polisi Resor Banggai Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus besar pencurian sarang burung walet yang melintasi pulau, dengan lima tersangka berhasil ditangkap.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Banggai, Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy, secara tegas menyampaikan hasil pengungkapan ini pada Senin (22/4/24) pukul 13.00 Wita.
Kasus ini melibatkan dua tempat kejadian perkara yang terjadi di Desa Bone Balantak Kecamatan Batui Selatan, dan di Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara.
Kelima tersangka, yang berinisial AS, IS, M, AK, dan E, sebagian besar berasal dari provinsi Jawa Barat. Mereka mengakui telah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah, termasuk di Kota Palu dan Pasangkayu, Sulbar.
Dalam razia ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 672,05 gram sarang burung walet, sebuah mobil Avansa DD 1871 RG, 5 ponsel, serta alat pertukangan seperti obeng, gunting besi, dan tali.
Modus operandi para tersangka melibatkan merusak gembok dan pintu masuk sarang walet dengan gergaji besi, lalu mengambil sarang burung walet menggunakan sabit kecil.
Korban pencurian, Jumaing dan Hamzah, dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta akibat aksi para tersangka.
Para tersangka berhasil diamankan di salah satu warung di depan SPBU Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai pada Sabtu (30/3/24) sekitar jam 13.30 Wita.
Mereka akan dihadapkan pada hukum dengan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, dan 5 KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana, sebagai upaya penegakan hukum yang tegas dari Polres Banggai.



