Polisi Serahkan Tersangka Sabu ke Kejari Banggai, Siap Hadapi Sidang

Luwuk.today, Banggai – Penyidik Kepolisian Resor Banggai menyerahkan tersangka tindak pidana narkotika, KM (35), warga Jalan Gunung Lompobatang, Luwuk, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk proses tahap II pada Kamis (18/9/2025) pukul 14.00 WITA. Penyerahan tersangka dilakukan bersamaan dengan barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,1982 gram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anisa.
Kepala Unit Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanudin Hamid, menyatakan bahwa tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) sesuai surat Kejari Banggai No: B-2170/P.2.11/Enz.1/09/2025 tertanggal 11 September 2025. “Pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga tahap persidangan,” ungkap AKP Hasanudin.
KM diamankan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 18.45 WITA di indekos miliknya di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Kini, tersangka berada di bawah pengawasan Kejaksaan untuk menjalani proses hukum menuju sidang.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya Polres Banggai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkoba di Kabupaten Banggai.



