Layanan SKCK dan SIM Polres Banggai Kembali Dibuka Pasca Libur Lebaran 1446 H

Luwuk.today, Banggai – Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Banggai kembali beroperasi setelah sempat ditutup sementara selama periode pengamanan Libur Lebaran 1446 H. Pada hari pertama pembukaan kembali, Rabu (9/4/2025), sejumlah masyarakat mulai mendatangi Kantor Polres Banggai untuk mengurus dokumen tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda, menjelaskan bahwa pelayanan SKCK dan SIM resmi dibuka kembali pada pagi hari ini. “Sejak 28 Maret hingga 8 April kemarin, pelayanan tutup sementara karena personel kami fokus pada pengamanan Libur Lebaran. Hari ini, Rabu, adalah hari pertama pelayanan kembali dibuka, dan masyarakat sudah mulai berdatangan untuk mengurus SKCK dan SIM, baik yang baru maupun perpanjangan,” ujarnya.
AKP Al Amin juga menyampaikan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi masyarakat untuk mengurus SKCK dan sidik jari. Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi SKCK lama (khusus untuk perpanjangan atau perubahan data), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu BPJS, serta lima lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
Ia menambahkan bahwa pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun unit SKCK berjalan dengan tertib. “Secara umum, pelayanan kami di Satpas SIM maupun SKCK berjalan lancar dan tertib,” tutup AKP Al Amin.
Pembukaan kembali layanan ini disambut antusias oleh masyarakat yang telah menantikan pengurusan dokumen penting tersebut pasca-libur panjang. Polres Banggai mengimbau warga untuk mempersiapkan kelengkapan berkas agar proses pengurusan dapat berlangsung cepat dan efisien.



