Polres Banggai Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Pelabuhan Rakyat Luwuk

Luwuk.today, Banggai – Kepolisian Resort (Polres) Banggai semakin memperkuat komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online di wilayah hukumnya, seiring dengan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Penegasan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, setelah Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai berhasil menangkap dua pelaku perjudian online di Pelabuhan Rakyat Luwuk, pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 24.00 WITA.
Penangkapan kedua pelaku, yang diketahui berinisial LA (38) asal Desa Tontouan dan SM (32) dari Kelurahan Kilongan, dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan keberadaan perjudian online di ruang publik. Tim yang dipimpin oleh Aipda Mawir bersama delapan anggota lainnya menangkap kedua pelaku yang sedang melakukan transaksi perjudian online dengan menggunakan putaran Cambodia dan Sidney.
“Penangkapan ini merupakan respon cepat kami terhadap laporan dari masyarakat yang terganggu dengan maraknya perjudian, terutama di tempat umum,” ujar AKP Tio Tondy. Ia menegaskan bahwa penindakan tegas ini tidak hanya untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga sebagai langkah preventif menjelang hari pemungutan suara Pilkada yang semakin dekat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menegaskan kembali komitmen Polres Banggai dalam menjalankan peran strategisnya untuk menjaga ketentraman masyarakat serta mendukung visi dan misi Presiden RI. “Penindakan terhadap perjudian online adalah bukti komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden, serta dalam upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa sebuah telepon genggam yang berisi aplikasi dan situs judi online “Medusatoto” serta sejumlah uang tunai. Polisi juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai jaringan perjudian online yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang melanggar hukum dan selalu melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Banggai.



