Polres Banggai Gempur Peredaran Miras, Amankan 8 Kantong Cap Tikus di Luwuk

Luwuk.today, Banggai – Polres Banggai menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Satuan Samapta Polres Banggai menggelar razia miras pada Sabtu malam (26/4/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 8 kantong miras jenis cap tikus dari rumah seorang ibu rumah tangga berinisial MI (54). “Kami berhasil mengamankan barang bukti miras sebagai upaya menekan penyakit masyarakat dan mencegah kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
AKP Jimyarto menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari strategi preemtif, preventif, dan represif untuk menciptakan lingkungan yang aman. “Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar menghentikan penjualan dan konsumsi miras yang dapat memicu gangguan keamanan,” tegasnya.
Penjual miras yang terjaring razia didata dan diberikan teguran keras, sementara barang bukti diamankan. “Saat ini, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Banggai tetap kondusif. Kami akan terus intensifkan razia serupa untuk menekan potensi kejahatan,” tambah AKP Jimyarto.
Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dengan tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.



