Berita Utama

Polisi kembali Geledah Kios Jual Miras di Keraton, Puluhan Botol Cap Tikus Disita

Luwuk.today, Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) selalu digencarkan jajaran Polres Banggai. Hal itu dilakukan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan tahun 2022.

Terbaru, personel Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggeledah salah satu kios yang disinyalir menjual miras tanpa izin di wilayah Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Sabtu (12/3/2022) malam.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat melalui call center bahwa terdapat kios yang jual miras di kompleks Kelurahan Karaton,” sebut Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.

Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran. Alhasil didapatkan informasi bahwa kios milik warga bernisial AW alias A (44) menjual miras tanpa izin.

“Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 10 botol miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral bekas ukuran 600 ml,” ungkap perwira pangkat dua balak ini.

Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti minuman beralkohol tersebut ke Mako Satuan Sabhara. Sedangkan pemilik miras diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Pemilik kami berikan peringatan, namun apabila masih diindahkan maka akan kami tindak tegas,” pungkas AKP Jimyarto.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button