Media Eksternal

Ingat lagi! 1 Juli 2020 perdagangan melalui sistem elektronik akan dikenakan PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/ingat-lagi-1-juli-2020-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-akan-dikenakan-ppn

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button