Berita Utama

Polisi Sita Miras Cap Tikus Saat Razia Dua Rumah Warga di Mantoh

Luwuk.today, Aparat Polsek Lamala merazia dua rumah warga lantaran disinyalir menjual miras tradisional jenis cap tikus di Kecamatan antoh, Kabupaten Banggai, Kamis (28/10/2021).

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua warga ini sering menjual miras jenis cap tikus,” kata Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia.

Dari penggeledahan di dalam rumah kedua warga tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua kantong dan satu botol ukuran 330 ml berisikan miras jenis cap tikus.

“Kedua warga ini hanya diberikan pembinaan dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi menjual miras,” terang Kapolsek.

Mantan Kasat Sabhara Polres Banggai ini, menyatakan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan informasi dari masyarakat khsusnya peredaran miras dan narkoba.

“Karena kedua barang terlarang ini merupakan factor pemicu terjadinya aksi kriminalitas berujung pada gangguan kamtibmas,” tandas perwira pangkat tiga balak ini.*

Baca Juga : Pimpin Apel Konsolidasi Kesiapan Bencana Alam, Kapolres Banggai Bacakan Amanat Kapolda Sulteng

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button