Peristiwa

Resmob Tompotika Polres Banggai Ciduk Pencuri Rp10,1 Juta di Butik Luwuk, Pelaku Tertangkap di Pagimana

Luwuk.today, Banggai – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap seorang pria berinisial AS, warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, di Kecamatan Pagimana, pada Selasa (12/5/2025). Pelaku diduga mencuri uang tunai sebesar Rp10,1 juta dari sebuah butik di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/4/2025) sekitar pukul 00.22 WITA. Pelaku masuk ke butik dengan cara menarik jendela dan mengambil uang dari laci meja. Keesokan paginya, sekitar pukul 08.00 WITA, karyawan butik menemukan kondisi toko berantakan dan melaporkan kejadian tersebut setelah memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Tompotika segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, pada pukul 11.00 WITA, polisi berhasil menangkap AS di pinggir jalan di Kecamatan Pagimana. “Pelaku mengakui perbuatannya dan ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Selasa (12/5/2025).

Saat ini, polisi masih mendalami kasus untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain atau keterlibatan pihak lain. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami terus melakukan penyelidikan guna memastikan semua aspek kasus ini terungkap,” tambah AKP Tio.

Keberhasilan penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Banggai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Banggai.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button