Daerah

Bupati Banggai Tindak Tegas 6 Perusahaan Tambang Nikel atas Dampak Lingkungan dan Sosial di Desa Siuna

Luwuk.today, Banggai – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, mengambil langkah tegas terhadap enam perusahaan tambang nikel yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Tindakan ini diambil berdasarkan rekomendasi DPRD Banggai setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (24/7/2025), menyusul aduan warga setempat, Jumat (1/8/2025).

Keenam perusahaan tersebut adalah PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama. Dalam rapat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Amirudin menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi, namun tidak akan mentolerir pelanggaran aturan lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL.

“Kami ramah terhadap investasi, tetapi jika melanggar aturan, harus berhati-hati. Sekitar 8 hektar mangrove direklamasi untuk tumpukan ore nikel. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Amirudin. Ia juga mengumumkan rencana melaporkan masalah ini ke Gubernur Sulawesi Tengah, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi XII DPR RI.

Berdasarkan aduan masyarakat dan hasil RDP, sejumlah permasalahan akibat aktivitas tambang di Desa Siuna meliputi banjir, kerusakan 153 hektar lahan persawahan dari total 250 hektar yang masuk dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), abrasi pantai, kekeruhan air sungai, kerusakan jalan provinsi dan kabupaten, serta belum dilaksanakannya reklamasi dan reboisasi. Selain itu, terdapat lahan warga yang belum diganti rugi oleh perusahaan.

Amirudin menegaskan bahwa pelanggaran ini melawan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B. “Jika kewenangannya ada di kabupaten, kami akan tindak tegas. Aktivitas perusahaan dapat ditutup sementara hingga perbaikan dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, dan Kajari Banggai, Anton Rahmanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemda. “Kami bebas dari intervensi perusahaan dan akan bersinergi untuk menindaklanjuti laporan dengan peninjauan langsung,” kata Kapolres. Kajari menambahkan pentingnya data akurat sebagai dasar penegakan hukum.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Amirudin akan membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan data sebelum melaporkan kasus ini ke kementerian terkait. Pemda juga menyoroti dugaan wanprestasi perusahaan karena tidak memenuhi kewajiban perbaikan jalan sesuai dokumen AMDAL. Laporan tertulis akan disampaikan kepada perusahaan sebagai bentuk tindakan konkret.

Kebijakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang di Banggai untuk mematuhi tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum dalam menjalankan operasionalnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button