Warga Luwuk Laporkan Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Koperasi, Pelaku Minta Maaf

Luwuk.today, BANGGAI – Seorang warga berinisial PU (42) dari Jalan Cempaka, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, melaporkan dugaan penyalahgunaan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya. Laporan tersebut mengarah pada EA (31), juga warga setempat, atas tuduhan menggunakan identitas PU tanpa izin untuk memperoleh pinjaman dari koperasi simpan pinjam Sangkakala.
Aiptu S. Wahid, SH, Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, mengungkapkan bahwa EA sebelumnya telah meminjam uang dengan janji pembayaran cicilan mingguan menggunakan KTP milik orang lain. “EA diduga meminjam uang menggunakan KTP milik tiga tetangganya, termasuk PU, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta,” jelas Wahid.
Menurut Wahid, KTP korban berada di tangan EA karena mereka pernah terlibat dalam kelompok pinjaman untuk modal usaha yang dipimpin oleh EA. “Fotokopi KTP korban ditinggalkan dan digunakan kembali untuk meminjam uang tanpa sepengetahuan pemiliknya,” terangnya.
Tindakan EA terbongkar ketika debt kolektor koperasi mendatangi para korban untuk menagih tunggakan. Kejadian ini mengguncang ketenangan masyarakat di Kelurahan Hanga-hanga, memicu kekhawatiran tentang keamanan data pribadi.
Musyawarah di Mapolsek Luwuk pada Sabtu (30/3/2024) membawa kedua belah pihak ke meja damai. EA mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut. “Para korban memutuskan untuk memaafkan EA, dengan harapan ini menjadi pelajaran berharga bagi kehidupan bertetangga mereka,” tambah Wahid.
Kasus ini menutup dengan kesepakatan damai, menegaskan pentingnya menjaga keamanan informasi pribadi dan harmoni dalam kehidupan komunal.



