20 Pelaku Perjudian Kartu Bingo Ditangkap di Nambo, Barang Bukti Rp557 Ribu Disita

Luwuk.today, Banggai – Sebanyak 20 orang, terdiri dari 13 pria dan 7 wanita, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Banggai dalam penggerebekan kasus perjudian kartu remi jenis bingo-bingo di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. Operasi ini berlangsung pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian yang meresahkan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menyampaikan bahwa penangkapan ini dipicu oleh informasi warga terkait kegiatan perjudian di lokasi tersebut. “Kami segera melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku beserta barang buktinya,” ujar Tio saat ditemui di kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kamis (3/7/2025) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 78 papan taruhan, satu papan bandar, serta uang tunai berupa pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan koin dengan total nilai Rp557 ribu. “Para pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama kurang lebih dua minggu,” ungkap Tio.
Kegiatan perjudian yang berlangsung setiap hari dari pukul 19.00 hingga 06.00 WITA ini memicu keresahan warga setempat. “Aktivitas ini sangat mengganggu ketenteraman masyarakat,” tegas Tio.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan awal dan pengamanan barang bukti. Tio juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan tindak kriminal, termasuk perjudian. “Kami mengandalkan informasi dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pesannya.



