28 Liter Cap Tikus Disita di Bualemo, Diselundupkan dalam Coolbox Penjual Ikan

Luwuk.today, Banggai – Aparat kepolisian di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, berhasil menyita 28 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam operasi rutin pada Senin pagi (25/8/2025). Miras tersebut diselundupkan dari Kecamatan Bunta untuk diperjualbelikan di Bualemo dengan modus menyamar sebagai barang dagangan penjual ikan.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii, menggagalkan upaya peredaran miras yang dikemas dalam 28 plastik dan disembunyikan di dalam coolbox atau kotak gabus pendingin ikan. Pelaku, seorang pria berinisial AL (56), mengaku menjual setiap plastik miras seharga Rp25 ribu.
“Modusnya menyamar sebagai penjual ikan, tetapi isi coolbox adalah minuman keras. Barang bukti telah kami amankan, dan pelaku sudah dimintai keterangan serta diberikan pembinaan dan teguran tegas,” ujar IPTU Alwi kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bualemo untuk proses lebih lanjut. Kepolisian juga menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa guna mencegah peredaran minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga situasi kondusif di wilayah Bualemo,” tambahnya.