Pilkada Banggai 2020

43 Laporan Money Politik Pilkada Banggai Tidak Dapat Dilanjutkan, Ini Alasannya!

Luwuk Today, Tim Kuasa Hukum Paslon H. Herwin Yatim – H. Mustar Labolo (WinStar), Menggelar Konferensi Pers terkait perkembangan 43 laporan money politik di Bawaslu Banggai yang tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, senin (4/1/2021), bertempat di Hotel Santika Luwuk.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum WinStar Muhammad Rulliyandi S.H,M.H pada awak media di hotel santika Luwuk.

“kami mendapatkan informasi pada akhir bulan Desember mengenai pelanggaran laporan politik uang baik yang dilaporkan masyarakat dan Tim Sukses WinStar tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena menurut Bawaslu, Kejaksaan, dan Polres tidak memenuhi syarat formil – materil diantaranya tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan tidak cukup bukti persesuaian dengan adanya kejadian kronoligis perkara.

“Kami kuasa hukum dan terutama Pasangan calon WinStar sangat kecewa dengan adanya penghentian kelanjutan perkara terhadap money politik yang terjadi dipilkada Banggai” Ungkapnya.

Kami berharap bawaslu yang telah membuat suatu kajian dalam membawa kasus ini paling tidak harus ditindaklanjuti kepolisian dan kejaksaan

Menurutnya, Semua 43 laporan ini sudah ditandatangani dengan surat pernyataan diatas materai oleh semua warga masyarakat yang menerima uang dari oknum-oknum yang kami duga memenangkan paslon 02 dengan melampirkan bukti-bukti uang tunai untuk bisa dijadikan bahan kajian. “Ternyata Gakkumdu tidak bisa melanjutkan hanya dengan pertimbangan salah satunya terlapor atau In Absentia tidak pernah diperiksa” ucapnya.

kami berharap penegakan hukum terpadu haruslah bersifat objektif, saya sebagai kuasa hukum tentunya keberatan dengan adanya pemberhentian terhadap perkara money politik di Bawaslu, seharusnya kita melihat pada undang-undang terkait keberadaan Gakkumdu ini, yaitu harus mengakomodir laporan masyarakat dan memproses sacara objektif, transparan dan mengutamakan asas keadilan pemilu.

Lanjut kuasa hukum WinStar, gakkumdu tidak bisa berbeda pendapat tentunya, Bawaslu dibutuhkan dalam rangka melakukan kajian sedangkan Polres dalam hal ini sebagai anggota kepolisian dan kejaksaan Banggai sebagai jaksa penuntut tentunya dihadirkan bersama-sama dalam sentra Gakkumdu karena mereka satu kesatuan dengan Bawaslu sehingga tidak boleh ada perbedaan pendapat disatu sisi Bawaslu mengatakan 20 laporan itu sudah memenuhi syarat formil – materil untuk dinaikan ke tinggkat penyidikan tetapi disisi lain Polres dan Jaksa menolak untuk dinaikan penyidikan. “Menurutnya polres dan jaksa bukan hakim yang bisa melakukan perbedaan pendapat” tegasnya.

kami melihat ada ketidakobjektifan didalam memeriksa laporan baik dari masyarakat maupun Tim WinStar mengenai kasus dugaan politik uang ini sangat substansial, pemilu tidak boleh dilaksanakan dengan adanya satu pelanggaran politik karena itu hukum harus ditegakkan.

Hari ini kita semua kecewa dengan Gakkumdu kalau cara kerjanya seperti ini, lebih baik gakkumdu dibubarkan karena tidak ada gunanya. “kalau orang terlapor tidak bisa diperiksa sebagai In Absentia maka gampang sekali orang berbuat curang di pemilu ini” tutupnya.(LT)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button