Daerah

Rapat Pembebasan Lahan PLTMG 40 MW di Batui Bahas Kendala Kepemilikan Tanah

Luwuk.today, Banggai – Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung, menghadiri rapat pembahasan status kepemilikan tanah untuk Access Road Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 40 MW di Ruang Khusus Kantor Bupati Banggai, Kamis (17/7/2025) pagi. Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten Pertanian dan Pembangunan, Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwuk, PT. PLN UPP Sulteng, Camat Batui, Danramil, Kepala Desa, serta para ahli waris.

Rapat tersebut membahas kendala pembebasan lahan Access Road PLTMG 40 MW di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Lahan seluas sekitar 9 meter, yang telah digunakan sebagai jalan kantong produksi, menjadi fokus permasalahan karena adanya penolakan dari salah seorang ahli waris.

“Pihak PLTMG telah membayar pembebasan lahan kepada beberapa ahli waris, namun terkendala karena salah satu ahli waris menolak,” ungkap IPTU Rudi Dg. Sumbung.

Kapolsek Batui menekankan pentingnya menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Ia berharap permasalahan lahan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. “Kami mendukung upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat demi kemajuan pembangunan daerah,” tutupnya.

Rapat ini menjadi langkah penting untuk mencari solusi terbaik guna mendukung kelancaran proyek PLTMG 40 MW, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Banggai.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button