Tragis, Dua Lansia di Luwuk Ditangkap atas Pemerkosaan Wanita Disabilitas

Luwuk.today, Luwuk – Peristiwa memilukan terjadi di Luwuk, Sulawesi Tengah, ketika dua pria lanjut usia ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas berusia 30 tahun. Kedua pelaku, LU (67) dan LI (49), melakukan tindakan bejat ini secara bergantian, yang akhirnya terungkap setelah korban mengalami pendarahan serius.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai. Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (10/1/2025). Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami segera menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/31/1/2025/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng dan berhasil menangkap kedua pelaku. Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan karena korbannya adalah seorang penyandang disabilitas,” ujar AKP Tio.
Kasus ini bermula ketika ibu korban menemukan anaknya di kamar mandi dalam kondisi mengeluarkan darah dari area kemaluan. Korban segera dilarikan ke RSUD Luwuk, di mana hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka serius di area sensitifnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku LU diketahui melakukan tindakan pemerkosaan pada Senin (6/1/2025) siang di dapur rumah korban. Sementara pelaku LI, telah melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali pada Desember 2024 di kamar korban.
“Kedua pelaku ini kami amankan saat bekerja sebagai buruh gudang pupuk di Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara,” ungkap AKP Tio.
Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban, baik secara medis maupun psikologis. Kasat Reskrim menyatakan bahwa pemulihan kondisi korban menjadi prioritas utama di samping proses hukum terhadap kedua pelaku.
“Kami memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis dan penanganan medis yang diperlukan. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan psikolog,” tambahnya.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Banggai dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual. Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, yang mengecam keras tindakan tidak manusiawi tersebut.
AKP Tio juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melapor jika mengetahui kejadian serupa. “Kami meminta seluruh masyarakat untuk aktif melindungi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas agar tidak menjadi korban kekerasan,” tutupnya.
Kasus ini mengguncang masyarakat Luwuk, yang tidak menyangka tindakan keji tersebut dilakukan oleh pelaku yang sudah berusia lanjut. Banyak pihak mendesak agar hukuman berat dijatuhkan kepada para pelaku sebagai bentuk keadilan bagi korban.
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan dan perhatian terhadap kelompok rentan, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual agar tidak terulang kembali di masa depan.



