Daerah

Pelajar di Luwuk Diamankan Polisi Atas Dugaan Pencurian Handphone

Luwuk.today, BANGGAI – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Banggai telah berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial RDC (15) dari Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, atas dugaan pencurian handphone (HP), Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan remaja ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/168/III/2024/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah.

Menurut AKP Tio Tondy, Kasat Reskrim Polres Banggai, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, ketika korban, Roy (24), menyadari HP jenis Redmi Note 12 miliknya yang disimpan di dasbor motornya, hilang. Peristiwa ini terjadi di sekitar rumah kos di Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk, saat korban sedang tertidur.

Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Tim Resmob yang langsung bergerak setelah menerima laporan polisi, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, remaja tersebut mengakui perbuatannya melakukan pencurian HP dalam keadaan sadar.

Lebih lanjut, AKP Tio Tondy mengungkapkan bahwa setelah melakukan pencurian, pelaku melakukan barter HP curian dengan sebuah knalpot tidak sesuai spesifikasi (bogar) dan uang sejumlah Rp. 150 ribu. “Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di sel Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Tio.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya keamanan barang-barang pribadi dan mengingatkan para remaja tentang dampak negatif dari tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka. Polres Banggai terus berkomitmen untuk mengungkap dan memproses setiap kasus kriminal guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button