polres banggai

Tiga Tahun Bebas, Satnarkoba Polres Banggai Kembali Bekuk Warga Batui

Luwuk Today, Luwuk – Komitmen Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, dalam memerantas peredaran Narkotika di wilayah di tanah Babasal terus dibuktikannya.

Terbaru, Satnarkoba Polres Banggai yang dinahkodai Kasat Iptu Makmur SH, kembali meringkus seorang pria bernisial IA alias I (30), Rabu (15/7) di SPBU Kilo Meter Lima, Kecamatan Luwuk Selatan, sekiar pukul 19.00 Wita.

Satnarkoba Polres Banggai kembali meringkus seorang pria bernisial IA alias I (30), Rabu (15/7/2020) di SPBU Kilo Meter Lima, Foto : Humas Polres Banggai.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang pria melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Kota Luwuk,” ungkap AKBP Satria.

Dalam penangkapan itu. Pria asal Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui ini, terbukti memiliki empat sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 Gram dan sebuh kaca pirex.

“Sabu itu ditemukan anggota di dalam mobil pelaku yang dibungkus dengan plastik sachet bening besar dan timah rokok,” terang AKBP Satria.

Orang pertama di Polres Banggai ini mengatakan, IA alias I ini juga pernah ditangkap anggota Satnarkoba atas kasus yang sama pada tahun 2017 lalu.

“Saat ini tersangka dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana barang terlarang tersebut diperoleh,” papar perwira dua melati ini

Pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

Baca Juga : Satlantas Bersama Gugus Covid Kabupaten Banggai Razia Penggunaan Masker di Jalan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button