Berita Utama

Polisi Evakuasi IRT Korban KDRT di Luwuk

Luwuk.today, Polisi mengamankan sworang pria berinisial JR warga Desa Tountoan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, karena diduga telah menganiaya istrinya, Rabu (24/2/2022) malam.

“Anggota mendapat informasi dari warga telah terjadi tindak pidana KDRT di Desa Tountoan,” kata Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.

IRT bernisial MI ini dianiaya oleh suaminya dengan cara mengiris lutut sebelah kanan korban menggunakan pisau hingga robek.

“Setelah di TKP korban langsung dievakuasi menggunakan mobil patroli menuju Puskesmas guna dilakukan tindakan medis,” ungkap AKP Candra.

Sedangkan suami korban bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Pelaku langsung diamankan anggota ke Mapolsek Luwuk, guna diinterogasi,” tandas AKP Candra.*

Baca Juga : Patroli Malam, Polisi Bubarkan Sekelompok Pemuda Pesta Miras di Luwuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button