Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejaksaan: Unit Satreskrim Polres Banggai Bertindak Tegas

Luwuk.today, Pada Kamis (25/1/2024) pukul 11.30 Wita, Unit III Satreskrim Polres Banggai melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Banggai.
Tersangka ditahan atas tindak pidana Penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap saudara Laudry Nawali, sebagaimana laporan Polisi Nomor: LP/B/663/XI/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, tanggal 21 November 2023.
Jaksa Hendra Poltak, MH, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Kronologi kejadian, menurut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, terjadi pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 02.30 Wita, di depan SDN 08 Luwuk. Tersangka WW (28) dari Jalan P. Kalimantan Kelurahan Kompo, Luwuk Selatan, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan satu buah sendok makan.
“Tersangka menusuk korban sebanyak 1 kali ke arah pinggang atas sebelah kiri,” ungkapnya.
Tersangka WW dan barang bukti kasus penganiayaan telah diserahkan ke Kejaksaan Banggai untuk proses persidangan selanjutnya. Unit Satreskrim Polres Banggai menegaskan tindakan tegas dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayahnya.



