Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Sukses Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Luwuk.today, Bhabinkamtibmas IPDA Jeff Satolom, SH dari Polsek Luwuk Polres Banggai berhasil menyelesaikan sebuah kasus pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial Facebook pada Rabu (5/6/2024).

Kasus ini melibatkan pelapor/korban perempuan LH (43) dari Kelurahan Hanga-hanga dan terlapor ibu TD (49) dari Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan.

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu, 1 Juni 2024, di Kelurahan Jole, dimana LH dan keluarganya merasa dirugikan karena nama baik ayahnya tercemar akibat komentar Live Facebook oleh TD.

“Dalam Live Facebook tersebut, TD mengatakan bahwa ayah dari LH mengambil tanahnya orang di Batui,” ungkap IPDA Jeff.

Bhabinkamtibmas dengan cepat mengambil tindakan dengan mengundang kedua belah pihak ke kantor Kelurahan Jole. Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh IPDA Jeff, kedua belah pihak, yang masih bersaudara, berhasil diajak berbicara dan menyelesaikan masalah dengan pendekatan problem-solving.

Terlapor mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada pelapor. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik tersebut secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.

Proses mediasi ini diawasi oleh Lurah dan Seklur Jole, dan kedua belah pihak membuat surat pernyataan bersama yang ditandatangani sebagai bukti penyelesaian damai atas permasalahan ini.

“Semoga kejadian serupa dapat dihindari di kemudian hari, dan masyarakat dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagaimana semestinya (positif),” tambahnya.

Penyelesaian damai ini menunjukkan peran penting Bhabinkamtibmas dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat, serta memberikan contoh bahwa konflik dapat diselesaikan dengan baik melalui dialog dan kesepakatan bersama.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button