Polsek Bunta Mediasi Kasus KDRT, Pasangan Suami Istri Sepakati Penyelesaian Secara Musyawarah

Luwuk.today, Bunta, 20 November 2024 – Polsek Bunta berhasil memediasi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri berinisial TG (41) dan IM (40), warga Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Kasus ini berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bunta, Bripka Ferdinan Moningka.
Bhabinkamtibmas Bripka Ferdinan menjelaskan bahwa peristiwa KDRT bermula dari kecurigaan suami (TG) terhadap istrinya (IM), yang merasa bahwa istrinya berselingkuh. Dugaan tersebut memicu emosi TG, yang kemudian melakukan pemukulan terhadap istrinya menggunakan pendayung perahu sebanyak dua kali, mengenai bagian kaki dan tangan.
“Keributan ini terjadi setelah suami merasa curiga terhadap istrinya, yang akhirnya tersulut emosi dan melakukan pemukulan,” ujar Bripka Ferdinan kepada wartawan.
Setelah kejadian tersebut, kedua belah pihak dihadirkan untuk menjalani mediasi di Mapolsek Bunta pada Rabu (20/11/2024). Melalui pendekatan persuasif dan nasehat dari pihak kepolisian, pasangan ini menyadari kesalahan masing-masing dan sepakat untuk saling memaafkan.
“Setelah diberi nasehat dan pemahaman, keduanya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat,” tambah Bripka Ferdinan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, suami (TG) berjanji untuk tidak mengulangi tindak kekerasan terhadap istrinya, yang dituangkan dalam surat pernyataan. Kedua pihak setuju untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga mereka secara kekeluargaan tanpa melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Penyelesaian secara musyawarah ini diharapkan dapat memperbaiki hubungan pasangan tersebut dan mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut dalam rumah tangga mereka. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai dalam menghadapi permasalahan rumah tangga, serta menghindari kekerasan dalam bentuk apapun.



