Polsek Pagimana Tingkatkan Razia Miras Jelang Nataru, Sita 72 Kantong Miras Cap Tikus

Luwuk.today, Pagimana – Polsek Pagimana meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Salah satu upaya yang dilakukan adalah razia terhadap peredaran minuman keras (miras).
Pada razia yang digelar di Jalan Trans Sulawesi Desa Taloyon, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagimana, AKP Laata, berhasil menyita 72 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus dari sebuah mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi DN 1245 CU. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria inisial TK (41), warga Desa Pisou.
“Razia ini berhasil mengamankan miras jenis cap tikus yang berasal dari Desa Asaan, Pagimana, yang rencananya akan diedarkan ke Kota Luwuk,” ujar Kapolsek Pagimana, AKP Laata, pada Jumat (6/12/2024).
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa barang haram tersebut milik DI (50), seorang warga Pagimana, yang kini bersama sopir mobil tersebut telah diamankan di Polsek Pagimana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi aksi kriminal yang bisa timbul akibat peredaran miras ilegal. “Kami melakukan razia ini sesuai dengan perintah Kapolres untuk memastikan keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru, serta untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah kami,” tegas AKP Laata.
 
				


