Peristiwa

Berkas Kasus Pencabulan Anak di Toili Dilimpahkan ke Kejari Banggai

Luwuk.today, Toili – Penyidik Polsek Toili Polres Banggai melimpahkan berkas penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan lengkap pada Rabu (2/7/2025). Tersangka, INAS alias N (29), warga Toili Barat, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berusia 13 tahun.

Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, menjelaskan bahwa kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/39/V/2025/SPKT/Sek-Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 4 Mei 2025. “Jarak rumah tersangka dengan korban sekitar 6 kilometer,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Perbuatan pencabulan terjadi sebanyak dua kali di kamar korban pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. “Keduanya saling dekat setelah berkenalan melalui media sosial Facebook,” ungkap Raden.

Berkas perkara telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Andrian, SH. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Kapolsek mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka guna mencegah kasus serupa. “Kami berharap kejadian ini tidak terulang di masa depan,” tutup Raden.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button