Polsek Nuhon Klarifikasi Pemberitaan Pembebasan Pelaku Kekerasan: Korban Bukan Anak, Restorative Justice Disepakati

Luwuk.today, Nuhon – Polsek Nuhon memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya pembebasan pelaku kekerasan terhadap anak pada Selasa (5/8/2025). Kapolsek Nuhon, IPTU Tamrin Luntaya, menegaskan bahwa informasi tersebut keliru karena korban, berinisial TN, adalah warga Desa Tobelombang berusia 21 tahun, kelahiran 2004, bukan anak di bawah umur.
“Terdapat kekeliruan informasi yang perlu kami klarifikasi,” ujar Tamrin kepada awak media pada Rabu (6/8/2025).
Menurut Kapolsek, kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, TN sedang duduk di halte dan melihat RA (31) menarik buah kelapa yang dibawa oleh ibunya. Pertengkaran terjadi antara TN dan RA, hingga akhirnya pelaku RS (55) datang dan memukul kepala TN hingga korban terjatuh.
Untuk menyelesaikan kasus ini, Polsek Nuhon menggelar mediasi restorative justice pada Selasa (5/8/2025) pukul 14.30 WITA di Mapolsek Nuhon, dengan Kanit Reskrim Aiptu Rafles Mondow sebagai mediator. “Restorative justice dilakukan atas permohonan perdamaian kedua belah pihak, disaksikan oleh pemerintah Desa Tobelombang,” jelas Tamrin.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Polsek Nuhon Polres Banggai untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian di mata masyarakat. Pihak kepolisian berharap informasi yang benar dapat mencegah kesalahpahaman di kalangan publik terkait penanganan kasus ini.



