Daerah

DPRD Banggai Bahas Tujuh Raperda untuk Penguatan Pembangunan Daerah

Luwuk.today, Banggai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025, pada Jumat (12/9/2025), di ruang sidang utama DPRD, Luwuk Selatan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Banggai dan dihadiri unsur pimpinan, anggota dewan, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Banggai.

Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili, menyampaikan bahwa ketujuh Raperda ini dirancang untuk memperkuat regulasi di berbagai sektor pembangunan daerah. Berikut adalah tujuh Raperda yang dibahas:

  1. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
    Regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman dan mencegah munculnya kawasan kumuh, sesuai amanat Pasal 94 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
    Raperda ini mengatur tata kelola arsip daerah agar tertib, akuntabel, dan sesuai kaidah hukum.
  3. Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan
    Raperda ini diharapkan mewujudkan sistem penerangan jalan yang efektif, efisien, serta mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Empat Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, yaitu:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
    Regulasi ini mengatur perencanaan pembangunan infrastruktur dan kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi lalu lintas, sesuai rencana tata ruang.
  2. Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara
    Raperda ini bertujuan menjaga kualitas udara demi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
  3. Raperda tentang Pedagang Kaki Lima
    Raperda ini menjadi landasan hukum untuk penataan pedagang kaki lima (PKL) agar lebih tertib, sekaligus memberikan ruang usaha yang adil dan berkelanjutan.
  4. Raperda tentang Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
    Raperda ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan jiwa, perlindungan hak, dan penanganan yang manusiawi bagi ODGJ.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Furqanuddin menegaskan bahwa pembahasan ketujuh Raperda ini merupakan bagian penting dari agenda legislasi daerah 2025. “Raperda ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari penataan kota, lingkungan hidup, hingga perlindungan sosial. Kami berharap pembahasannya dilakukan secara mendalam, transparan, dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Rapat paripurna diskors karena belum terbentuk badan khusus untuk membahas Raperda tersebut, yang akan melibatkan anggota DPRD dan OPD sesuai peraturan berlaku. Pembentukan badan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam proses legislasi daerah sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button