Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

Luwuk.today, Banggai – Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika, JR (45), warga Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai pada Jumat (10/10/2025). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jalaluddin, SH, di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai. Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, mengatakan bahwa penyerahan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan yang menyatakan kelengkapan berkas perkara.
“Tersangka telah diserahkan, dan proses selanjutnya akan ditangani pihak Kejaksaan hingga persidangan,” ujar AKP Hasanuddin saat dikonfirmasi.
Tersangka JR diringkus di rumahnya di Desa Padungnyo, Nambo, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,5994 gram, empat sachet kecil sabu seberat 0,3917 gram, dua sedotan berisi sabu seberat 0,1265 gram, serta alat hisap sabu (bong) beserta kaca pirex.
Atas perbuatannya, JR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.



