Suami Siri Aniaya Istri Muda di Luwuk, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Luwuk.today, Banggai – Seorang pria berinisial RT (25) diamankan aparat Kepolisian Resor Banggai setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istri sirinya berinisial DW (19), warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penganiayaan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sore di sebuah rumah kontrakan di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat DW menanyakan perkembangan pengurusan berkas pernikahan siri mereka di Kantor Urusan Agama (KUA). Pelaku menjawab belum sempat mengurus karena kesibukan pekerjaan.
Tanpa diduga, RT yang sudah dalam kondisi emosi langsung memukul wajah dan tubuh korban secara berulang-ulang menggunakan tangan terkepal. Akibat penganiayaan tersebut, DW mengalami luka memar, bengkak, serta rasa nyeri di sejumlah bagian tubuhnya.
“Korban berteriak ketakutan hingga akhirnya warga sekitar mengetahui kejadian ini dan melaporkannya ke polisi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025).
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres Banggai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku RT di wilayah Desa Tontouan tanpa perlawanan.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas AKP Tio Tondy.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya perempuan, agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam hubungan rumah tangga, baik pernikahan resmi maupun tidak resmi (siri).
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas kami. Segera laporkan jika menjadi korban, kami siap memberikan pendampingan dan penegakan hukum,” tutup Tio Tondy.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.



