Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Amankan Miras Cap Tikus di Pasar Sentral Luwuk

Luwuk.today, Banggai – Menjelang bulan suci Ramadhan, jajaran Satuan Samapta Polres Banggai berhasil mengamankan enam bungkus minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (15/2/2025) malam. Penyitaan miras ini dilakukan di sebuah warung kelontong di kompleks Pasar Sentral Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, SH, mengungkapkan bahwa pengamanan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah miras yang disimpan oleh pemilik kios berinisial IR (30).
“Kami mendapat informasi dari warga terkait dugaan peredaran miras di tempat ini. Tim langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti,” kata AKP Jimyarto.
Ia menambahkan, razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan puasa. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa adanya ancaman gangguan seperti peredaran miras,” tegasnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Samapta Polres Banggai untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara itu, pemilik miras diberikan teguran keras serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Polres Banggai berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi serupa guna menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadhan. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.



