Banggai Bersiap untuk Penambangan Batu Gamping, Bupati Amirudin Tekankan Pentingnya AMDAL dan Perizinan

Luwuk.today, Banggai, 16 Januari 2024 – Rapat rencana kegiatan penambangan batu gamping dan sarana penunjangnya di Desa Nipa, Desa Pondan, dan Desa Sobol, Kecamatan Lamala dan Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan oleh Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai.
Rapat ini dipimpin oleh Bupati Banggai, Ir. Amirudin, didampingi Asisten II Setda Banggai, Ir. Ferlin Monggesang, dan diadakan di ruang rapat khusus Setda Banggai pada Selasa, 16 Januari 2024.
Dalam rapat ini, PT. Moramo Gamping Makmur mempresentasikan rencana usaha penambangan batu gamping di wilayah Kecamatan Lamala dan Mantoh. Bupati Banggai, Ir. Amirudin, menekankan pentingnya penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh perusahaan untuk menilai dampak positif dan negatif dari kegiatan penambangan.
Beliau menegaskan bahwa aktivitas penambangan tidak boleh dimulai sebelum perusahaan memperoleh izin lingkungan dan perizinan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah menyambut baik investasi ini karena diharapkan dapat membawa peningkatan ekonomi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan pajak mineral non logam. Namun, Bupati menegaskan bahwa semua proses harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hadir dalam rapat ini antara lain Asisten I Setda Banggai, Hj. Nurjalal, SH, staf khusus Bupati, kepala Dinas PMD, Kabag SDA dan jajarannya, kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabid Perkimtan, Kabag TAPEM Setda Banggai, jajaran PT. Moramo Gamping Makmur, serta hadirin undangan lainnya.



