Berkas Pengedar THD 1.937 Butir Dilimpahkan ke Kejari Banggai, Tersangka Ditahan

Luwuk.today, Banggai – Berkas perkara pengedaran narkoba jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar milik tersangka AW alias Farid (33), warga Desa Tirtasari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Satnarkoba Polres Banggai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani pada Kamis (2/10/2025) siang, setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menyatakan bahwa penyidikan terhadap AW telah selesai, sehingga tersangka beserta barang bukti berupa 1.937 butir THD diserahkan untuk tahap penuntutan. “Proses penyidikan tersangka sudah rampung, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Jaksa selaku penuntut umum,” ujarnya.
THD merupakan obat keras daftar G yang biasanya digunakan untuk mengatasi gejala Parkinson atau efek samping antipsikotik, tetapi sering disalahgunakan sebagai narkotika karena efek euforia dan halusinasi. Tersangka AW ditangkap pada 14 Juli 2025 di sebuah indekos di Desa Tirtasari setelah petugas menerima informasi peredaran obat ilegal tersebut. Atas perbuatannya, AW dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengedaran obat tanpa izin edar dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Setelah penyerahan berkas, tersangka AW langsung ditahan untuk mencegahnya melarikan diri atau memengaruhi saksi. Kasus ini menambah daftar upaya penegakan hukum terhadap peredaran THD ilegal di wilayah Banggai, yang sering disamarkan sebagai “pil sapi” atau “pil koplo” dan menjadi pilihan kedua bagi penyalah guna setelah zat seperti tramadol. Pihak kepolisian dan kejaksaan berkomitmen melanjutkan proses hukum secara tuntas untuk memberantas peredaran obat terlarang semacam ini.