Buka Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, Wabup Banggai: Tenun Nambo Karya Tradisional Anak Negeri


Luwuk.today, Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Indikasi Geografis Tenun Nambo, yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai, dengan Tema “Dengan kekayaan intelektual menghasilkan sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi pelaku usaha industri kecil menengah di Kabupaten Banggai, bertempat di Ballroom Hotel Estrella Luwuk, Rabu (17/11/2021).
Turut hadir Tim Kemenkum HAM RI, Tim Kemenkum HAM Prov. Sulteng, Kadis Perdagangan, Pimpinan OPD terkait, Rektor Unismuh, Camat Nambo, serta para pelaku UMKM.
Kegiatan sosialisasi ini mendatangkan 4 orang Narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indosesia, 1 orang dari Kemenkum HAM Provinsi Sulteng dan 1 orang dari Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai, yang disimak oleh para peserta sebanyak 50 orang pelaku UMKM di Kab. Banggai.
Dalam sambutannya Wabup Banggai mengatakan seperti kita ketahui bersama bahwa, kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, dan seni.
Menurutnya, perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini perlu ditindaklanjuti pengamanannya tentunya melalui suatu sistem perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang hari ini kita sosialisasikan.
“Tenun nambo sebagai karya tradisional leluhur anak negeri terkenal dengan berbagai motif yaitu burung maleo, cardinal fish dan motif khas mosa’angu yang tidak dimiliki daerah lain dan memiliki nilai sejarah serta tradisi asli Kabupaten Banggai” ungkapnya. (LT)
Baca Juga :



