Bupati Banggai Buka Rapat Sosialisasi HET dan Bahas Permasalahan Distribusi LPG 3 Kg

Luwuk.today, Banggai – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, secara resmi membuka Rapat Sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pembahasan Permasalahan Distribusi Gas LPG 3 Kg Tahun 2025 di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, pada Senin (8/9/2025). Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, aparat pengawas, dan pelaku usaha distribusi terkait kebijakan harga serta kendala yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh LPG 3 kg.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai, Drs. Natalia Patolemba, M.Si, menjelaskan bahwa HET LPG 3 kg telah diatur melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 500.10.8.3/111/Ro.EKON-G.ST/2025 tertanggal 19 Mei 2025. HET tahun 2025 mengalami kenaikan Rp2.000–Rp2.500 dibandingkan periode 2021–2024. Berikut rincian HET untuk Kabupaten Banggai:
- Radius 0–60 km: HET Rp20.000, harga jual kepangkalan Rp17.500, margin pangkalan Rp2.500.
- Radius 60–120 km: HET Rp22.000, harga jual kepangkalan Rp19.500, margin pangkalan Rp2.500.
- Radius 121–180 km: HET Rp24.000, harga jual kepangkalan Rp21.000, margin pangkalan Rp3.000.
Natalia menyebutkan, Tim Satgas Distribusi BBM dan LPG 3 Kg telah dibentuk oleh Bupati Banggai, melibatkan camat, Danramil Kodim 1308/LB, Kapolsek Polres Banggai, Satpol PP, serta lurah dan kepala desa. Saat ini, terdapat 6 agen dan 1.115 pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Banggai.
Berdasarkan survei lapangan Disperindag, sejumlah permasalahan distribusi ditemukan, di antaranya:
- Penjualan di atas HET.
- Pangkalan tidak memasang papan nama.
- Penitipan LPG ke pangkalan lain atau pedagang bukan pangkalan.
- Keterlambatan distribusi tabung.
- Isi tabung tidak sesuai standar.
- Distribusi LPG ke luar wilayah desa.
- Keberadaan pangkalan fiktif.
- Pedagang tidak resmi memiliki 50–65 tabung untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
- Pangkalan menggunakan LPG untuk usaha sendiri.
- Intimidasi terhadap pangkalan yang mengadu ketidaksesuaian.
- Kuota pangkalan bervariasi (25–450 tabung).
- Perdagangan izin pangkalan.
- Segel tabung mudah lepas.
- Pangkalan tanpa rekomendasi Dinas sesuai Kepmen SDA Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Bupati Amirudin menegaskan perlunya solusi bersama untuk mengatasi permasalahan tersebut, mengingat LPG 3 kg merupakan kebutuhan vital masyarakat. Ia menginstruksikan Tim Satgas untuk memperketat pengawasan dan meminta agen tidak menyalurkan tabung ke pangkalan ilegal. “Pangkalan tanpa izin harus ditutup. Penjualan juga tidak boleh melebihi HET,” tegasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Bupati memberikan penghargaan kepada Pangkalan Mitra Muda, Kecamatan Simpang Raya, yang dinilai patuh menjual LPG sesuai HET. Pangkalan ini mendapat tambahan kuota dari 50 menjadi 100 tabung serta hadiah uang tunai Rp5 juta.
Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab yang dipimpin Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, untuk menggali solusi perbaikan distribusi. Pemerintah Kabupaten Banggai berencana menerbitkan Surat Edaran yang memuat solusi konkret guna mempertegas aturan dan meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan terjangkau.
Hadir dalam acara ini camat se-Kabupaten Banggai, Danramil Kodim 1308/LB, Kapolsek Polres Banggai, Kepala Satpol PP, lurah, kepala desa, serta agen dan pangkalan LPG se-Kabupaten Banggai.