Bupati Banggai Buka Sosialisasi Anti Korupsi dan Tandatangani Piagam Audit Intern

Luwuk.today, Banggai – Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, dan Plt. Sekretaris Daerah menghadiri Sosialisasi Anti Korupsi sekaligus penandatanganan Piagam Audit Intern di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai pada Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Monitoring, Controlling, Surveillance, of Prevention (MCSP), yang sebelumnya dikenal sebagai Monitoring Center for Prevention (MCP), sebagai tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi.
Acara ini diikuti oleh Staf Ahli dan Asisten Lingkup Sekretariat Daerah Banggai, Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat se-Kabupaten Banggai. Sosialisasi bertujuan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi melalui pendekatan pencegahan dan pembangunan integritas.
Plt. Kepala Inspektorat Daerah, Syafrullah Mambuhu, S.STP, dalam sambutannya menegaskan pentingnya dukungan seluruh perangkat daerah terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “APIP tidak bisa bekerja sendirian. Kami membutuhkan dukungan untuk menentukan apakah pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran administrasi atau pidana, serta mencegah praktik pungutan liar di setiap instansi,” ujarnya.
Syafrullah melaporkan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) telah mencapai 100% pengiriman data dari 35 perangkat daerah. Namun, untuk kecamatan, dari 24 kecamatan, baru 17 yang mengirimkan data (70,83%). Sementara itu, data responden eksternal dari 16 perangkat daerah yang ditargetkan, baru 12 yang terkumpul (70%). SPI sendiri telah dimulai KPK sejak awal Agustus dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Banggai menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya dapat diatasi dengan peraturan perundang-undangan. “Yang lebih penting adalah membangun mental anti korupsi. Tanpa SDM yang berintegritas, pemberantasan korupsi tidak akan maksimal,” tegasnya.
Bupati mengajak masyarakat untuk turut serta mencegah korupsi dengan menanamkan budaya kepantasan dan kepatutan. “Ketakutan terhadap korupsi bukan hanya karena denda atau penjara, tetapi harus didasarkan pada sanksi sosial—malu kepada keluarga, tetangga, dan yang terpenting, malu kepada Allah SWT,” ujarnya.
Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dunia pendidikan untuk menjadi bagian dari gerakan budaya anti korupsi. “Institusi pendidikan, keagamaan, hingga kesenian memiliki peran penting. Dengan keteladanan, kita dapat memperbaiki regulasi dan reformasi birokrasi,” tambahnya.
Bupati Banggai menyinggung praktik tidak terpuji di beberapa instansi, seperti pemotongan uang jalan, perjalanan dinas, dan uang makan. “Saya tahu dinas mana saja yang melakukan ini. Saya minta perbaiki perilaku ini selagi ada kesempatan. Kerja dengan baik, karena jika internal kita buruk, itu akan berdampak pada penilaian kinerja,” tegasnya.
Sejak 30 Desember 2022, Bupati telah memberikan kewenangan kepada Inspektorat Daerah untuk mengakses seluruh informasi, sistem, dokumentasi, aset, dan personel di lingkungan Pemkab Banggai guna mendukung tugas pengawasan intern.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah materi penting, antara lain:
- Survei Penilaian Integritas, disampaikan oleh Heni Erli Iva Afianti, SP.
- Kode Etik Kepegawaian, oleh BKPSDM.
- Benturan Kepentingan, oleh Gustam, SE.
- Sosialisasi Gratifikasi, oleh Efrayiim M.S Tumurang, SKM., MM., CGAA.
- Sosialisasi Saluran Pengaduan Masyarakat, oleh Iskandar Mustianto, SE., M.Si.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh aparatur pemerintahan dan masyarakat dalam mencegah korupsi, sekaligus meningkatkan integritas dan kinerja birokrasi di Kabupaten Banggai.