Daerah

Bupati Banggai Komitmen Perangi Korupsi di Rakor KPK, Targetkan Indeks MCSP 80 pada 2025

Luwuk.today, Jakarta – Bupati Banggai, Amirudin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Tengah Tahun 2025 di Gedung KPK Merah Putih, Ruang Bhineka Tunggal Ika, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). Rakor ini dihadiri Wakil Ketua KPK, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Gubernur dan Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Sekretaris Provinsi, serta bupati dan ketua DPRD se-Sulawesi Tengah. Bupati Amirudin didampingi Ketua DPRD Banggai, Sekretaris Daerah, Plt. Inspektur Inspektorat, dan Kepala Badan Keuangan.

Dalam sambutannya, Ketua KPK, yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2014, menegaskan pentingnya komitmen bersama melawan korupsi. “Saya malu kalau daerah saya banyak korupsi. Rapat ini diadakan karena rasa sayang kami kepada bapak-ibu sekalian. Apapun yang disembunyikan, pasti ketahuan, karena alat kami di KPK sudah canggih,” tegasnya. Ia juga mengingatkan peserta untuk membaca ulang sumpah jabatan sebagai pengingat tanggung jawab moral dan menyoroti bahwa korupsi terbesar di Indonesia tidak hanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa, tetapi juga dalam pelayanan publik. Ke depan, KPK akan memasukkan pendidikan anti-korupsi ke dalam kurikulum sekolah dasar.

Bupati Amirudin memaparkan langkah-langkah pencegahan korupsi di Kabupaten Banggai. “Saat awal menjabat, saya melihat proses perencanaan daerah terlalu panjang dan membuka celah korupsi. Kami menemukan dua penyebab utama: gaji kecil dengan kebutuhan besar dan kurangnya integritas. Untuk itu, kami menaikkan tunjangan kinerja (tukin) hingga tertinggi di Sulawesi Tengah. Saya tegaskan, jika ada OPD meminta uang, laporkan, dan kami akan ganti dua kali lipat,” ujarnya. Ia juga mengusulkan agar rakor semacam ini menjadi agenda tahunan untuk saling mengingatkan akan amanah mengabdi kepada bangsa dan negara.

Acara ditutup dengan penandatanganan Komitmen Anti Korupsi, yang mencakup penolakan gratifikasi, pencegahan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa, serta penguatan fungsi pengawasan. Kabupaten Banggai mendapat target Indeks Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2025 sebesar 80 dan sertifikasi 50 bidang aset, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Amirudin dan Ketua DPRD Banggai.

Rakor ini menjadi momentum bagi Pemda Banggai untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menegaskan komitmen pemberantasan korupsi demi kesejahteraan masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button