Berita UtamaLuwuk

Buruh TKBM Tutup Jalan, Tolak Pemindahan Aktivitas Bongkar Muat Dari Pelabuhan Luwuk Ke Tangkian

Luwuk.today, Luwuk – Sejumlah buruh TKBM Teluk Lalong melakukan aksi tutup jalan untuk menolak pemindahan aktivitas bongkar muat kontainer dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkian.

Aksi yang dilakukan di depan kantor TKBM Luwuk tersebut, pada Kamis (2/11/2023) cukup menarik perhatian pengendara yang lewat.

Adapun alasan utama adanya penolakan pemindahan tersebut karena dapat mengancam kesejahteraan ratusan buruh yang akan kehilangan pekerjaan.

Sekretaris TKBM Luwuk Harianto Alihamu mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat terutama kaum buruh pelabuhan Luwuk.

“Ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemangku kebijakan agar memikirkan dampak yang timbul akibat pemindahan tersebut. Bagaimana nasib pendidikan anak buruh, jaminan kesehatan keluarga buruh akibat kesejahteraan buruh di rampas.

Jangan biarkan hajat hidup orang banyak menderita demi kemasalahatan segolongan orang. Dengan perpindahan tersebut akan menciptakan kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Maka dengan ini kami menolak pemindahan aktivitas peti kemas”, ungkap Harianto melalui pesan WhatsApp kepada Luwuk Today.

Apalagi menurut Harianto pemindahan pelabuhan tersebut terkesan tergesa-gesa tanpa melihat dampak yang akan ditimbulkan di masyarakat, “nantinya akan berdampak hilangnya kesejahteraan buruh serta merugikan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah dan juga akan menciptakan efek domino kenaikan harga barang sampai kepada masyarakat lapisan paling bawah.

Mengingat Perpindahan tersebut belum ada pembahasan terkait penanggulangan dampak dari perpindahan aktivitas peti kemas”.

Harianto mengakui aksi spontanitas sejumlah buruh TKBM pada hari Kamis tersebut adalah gerakan awal agar menjadi perhatian masyarakat bahwa keputusan KUPP Luwuk untuk memindahkan aktivitas bongkar muat kontainer dari Pelabuhan Luwuk ke Tangkian mengancam kesejahteraan para buruh, “mengingat dampak yang nantinya akan di timbulkan sampai kepada anak dari buruh yang terancam pendidikannya. kami sedang mengalami ketertindasan akibat keputusan sepihak yang dikeluarkan oleh pihak KUPP Luwuk”.

Harianto mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan para buruh demi kepentingan pihak tertentu, “Kita ketahui bersama dugaan kami pemindahan aktivitas peti kemas tersebut hanya demi kepentingan keuntungan PT. PCNI. Kemudian yang menjadi korban adalah buruh dan masyarakat kabupaten banggai. Dengan adanya kebijkan tersebut akan menambah jumlah angka kemiskinan, meningkatnya anak buruh putus sekolah akibat tidak mempunyai biaya serta menciptakan kesenjangan sosial” tutup Harianto.

KUPP Luwuk Telah Gelar Rapat Sosialisasi

Sebelumnya pada Senin 2 Oktober 2023 bertempat di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi lanjutan rencana pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas, dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.

Rapat sosialisasi lanjutan rencana pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas, dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang di kantor UPP Kelas II Luwuk, Senin (02/10/2023). (Sumber: Istimewa/Luwuk Times)

Rapat yang dipimpin Plh Kepala Kantor UPP Kelas II Luwuk Nurman Larau tersebut menghasilkan 5 poin hasil kajian untuk disosialisasikan kemudian. Berikut rincian 5 poin hasil rapat KUPP Luwuk yang digelar 2 Oktober 2023 diatas.

Pertama, TKBM Teluk Lalong tidak menghadiri undangan sosialisasi rencana pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.

Kedua, rencana perpindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang, mendapatkan dukungan dari instansi terkait.

Ketiga, jika sosialisasi dalam bentuk tatap muka atau rapat terbuka terkendala, maka sosialisasi dapat dilakukan melalui media sosial. Seperti Facebook, Instagram, tiktok, media cetak, seperti Banner, Baliho dan selebaran.

Keempat, sosialisasi lanjutan terkait rencana pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang, dapat disosialisasikan kepada TKBM Teluk Lalong Luwuk, TKBM Tangkiang Permata dan stakeholder terkait.

Kelima, salah satu kajian teknis dari UPP Luwuk sekaligus solusi yang ditawarkan terkait rencana pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkian yaitu bahwa ketika aktivitas bongkar muat Peti Kemas dipindahkan ke Pelabuhan Tangkian maka lapangan penumpukan peti kemas yang ada di Pelabuhan Luwuk dapat dijadikan Depo sehingga peti kemas yang dari Tangkian ditampung terlebih dahulu dari Depo kemudian aktivitas bongkar muat akan dilaksanakan oleh TKBM Teluk Lalong Luwuk.

Serikat Buruh Tegas Menolak Pemindahan Aktivitas Bongkar Muat dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkian

Melalui pesan WhatsApp, Serikat Buruh Transportasi Nusantara (SBTN) melalui ketuanya Safri menyatakan dengan tegas menolak 5 poin hasil keputusan KUPP Luwuk diatas, karena dianggap sangat merugikan ratusan buruh yang tergabung di SBTN dan TKBM.

“Poin tersebut (keputusan KUPP Luwuk poin ke 5) membuat Pengurus SBTN dan Seluruh Anggota Buruh SBTN marah hingga mau kepung Kantor KUPP yang dimana Menurut kami bahwa itu Perampasan hak kerja serta pemusnaan pekerjaan Serikat-Serikat Buruh Yang terdaftar Di Dinas Nakertrans jika poin tersebut menjadi solusi polemik perpindahan Peti Kemas, Jangan KUPP korbankan Serikat-Serikat Buruh demi kepentingan PT. PCNI”, Ungkap Safri melalui pesan WhatsApp kepada Luwuk Today, Kamis (5/10/2023).

Safri juga menambahkan, sebelum KUPP Luwuk mengambil kebijakan harus melalui kajian ilmiah utamanya terkait dampak sosial dan ekonomi. Ia juga meminta agar solusi yang diambil tidak ada yang di rugikan, “Solusi yang di tawarkan dalam poin tersebut sangat merugikan kami dan pemutusan kerja 200 anggota buruh kami itu baru satu serikat sedangkan dalam serikat buruh yang di mana domain kerja bongkar kontener sebanyak 5 serikat yang di korbankan”, tambah Safri.

Safri juga menegaskan bahwa keputusan KUPP Luwuk bisa berdampak terjadinya gesekan antara  Serikat Buruh dan TKBM, “yang harus ditau oleh KUPP Kelas II Luwuk bahwa TKBM dan Serikat- Serikat Buruh Transport Berbeda Domain Kerja, Poin 5 yang di tawarkan Oleh KUPP saat pada rapat Itu mengambil Hak Pekerja Kami Serikat Buruh serta hanya membuat Gesekan antara Buruh Serikat Dan TKBM, maka dengan itu Kami meminta Kepada Pemerintah Daerah dan Pihak-Pihak Terkait untuk menjaga kestabilan per ekonomian serta kondisi kabupaten banggai kondusif maka Perpindahan Peti Kemas yang hanya merugikan Seluruh Rakyat Kabupaten banggai bukan Hanya Buruh Untuk dengan Tegas Menolak Perpindahan Peti Kemas”.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button