Cemburu Buta Berujung Tragedi: Suami Oleskan Racun Rumput ke Mulut Istri Hamil di Toili

Luwuk.today, Toili – Aparat Polsek Toili Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial AK (22) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, TA (27), yang sedang hamil. Kejadian mengerikan itu terjadi pada Senin malam, 17 November 2025, di Desa Margakencana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, menjelaskan pemicu kekerasan berawal dari rasa cemburu pelaku setelah melihat istrinya menerima pesan WhatsApp dari mantan suaminya.
“Awalnya hanya pertengkaran biasa karena cemburu, tapi kemudian pelaku mengajak korban menjenguk orang tua korban di puskesmas. Namun ternyata mereka justru dibawa ke rumah orang tua pelaku,” ungkap Raden, Senin (1/12/2025).
Di rumah orang tua pelaku, pertengkaran kembali memanas. AK yang sudah hilang kendali langsung mengoleskan racun rumput ke mulut istrinya, lalu menginjak perut korban yang sedang mengandung.
“Akibat perbuatan itu, korban mengalami kesakitan hebat,” lanjut Kapolsek.
Tak tahan dengan penganiayaan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Toili dengan nomor laporan polisi LP/B/83/XI/2025/POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-TOILI.
Mendapat laporan, anggota Polsek Toili langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan AK di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Toili untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Raden Hermawan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan terhadap perempuan hamil dan penggunaan zat berbahaya. Pelaku terancam Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.



