Peristiwa

Cemburu Membabi Buta, Pria Bualemo Tikam Korban hingga 5 Luka Robek Parah

Luwuk.today, Bualemo – Seorang pria berinisial AA alias Aden (55), warga Desa Binsil P, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, melakukan penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau terhadap korban bernama Isran Jakaria. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bualemo ke Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana pada Jumat (24/10/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amirudin Latif.

Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Tersangka mencari korban dan mengajaknya ke rumah seorang saksi bernama Limpono. Sesampainya di teras rumah, tersangka tiba-tiba emosi, mencabut pisau yang disembunyikan di pinggang kirinya, dan menyerang korban.

“Korban berusaha menghindar, tetapi terjatuh. Tersangka lalu menusuk korban sebanyak lima kali hingga menyebabkan luka robek parah di paha, betis, dan tangan,” ungkap IPTU Alwi Polii, Minggu (26/10/2025).

Warga yang menyaksikan kejadian segera membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Menurut keterangan polisi, motif penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu tersangka, yang menduga korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya.

Tersangka kini menghadapi tuntutan penganiayaan berat berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi telah mengamankan pisau sebagai barang bukti utama untuk memperkuat proses hukum.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya konflik yang dipicu oleh emosi yang tidak terkendali. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai guna mencegah tindakan kekerasan serupa. Korban saat ini masih menjalani pemulihan akibat luka-luka yang dideritanya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button