Dari Laporan Warga, Polres Banggai Bongkar Simpanan Miras Tradisional

Luwuk.today, Banggai, 13 April 2025 – Satuan Samapta Polres Banggai berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus pada Sabtu malam (12/4/2025) pukul 21.00 Wita. Pengungkapan ini berlangsung di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, saat anggota melaksanakan patroli rutin malam Minggu.
Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpanan miras ilegal. “Saat patroli malam Minggu, kami menerima informasi dari warga terkait lokasi penyimpanan cap tikus. Kami langsung bertindak,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu pagi (13/4/2025).
Petugas kemudian mendatangi rumah seorang ibu rumah tangga berinisial RI (38), warga asal Desa Slametharjo, Toili. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 botol cap tikus ukuran 600 ml. “Barang bukti kami temukan di rumah pelaku,” jelas AKP Jimyarto.
Pelaku mendapat imbauan dari petugas, sementara barang bukti langsung diamankan ke Markas Komando (Mako) Sat Samapta untuk proses lebih lanjut, termasuk pemusnahan. Polres Banggai juga berencana mendalami asal-usul miras tersebut guna menelusuri jaringan peredarannya.
AKP Jimyarto menegaskan bahwa peredaran miras ilegal seperti cap tikus dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia pun mengajak warga untuk terus mendukung upaya kepolisian. “Kami harap masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Bersama, kita perangi peredaran miras,” tutupnya.