Daerah

DPO Penyebar Foto Vulgar Ditangkap di Hotel Swiss-Belinn Luwuk

Luwuk.today, Banggai – Polres Banggai berhasil mengamankan buronan (DPO) tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Denpasar, Bali, berinisial PAT (35). Tersangka yang masuk daftar pencarian orang Polda Kepulauan Bangka Belitung itu ditangkap pada Sabtu malam (22/11/2025) sekitar pukul 20.30 WITA di area parkiran Hotel Swiss-Belinn, Kelurahan Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kasi Humas Polres Banggai IPTU Saiman mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Polda Kepulauan Babel.

“Kasus bermula pada 24 Maret 2025. Pelapor mendapat kiriman screenshot foto vulgar tanpa busana yang disebarkan tersangka melalui berbagai platform media sosial,” jelas Saiman, Senin (24/11/2025).

Setelah menerima laporan dan informasi intelijen, Unit Resmob Polres Banggai langsung bergerak. Meski sempat kesulitan karena PAT kerap berpindah-pindah hotel di Luwuk, tim akhirnya berhasil melacak keberadaannya.

“Dari tangan tersangka kami amankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk menyebarkan foto-foto tersebut,” tambahnya.

Usai ditangkap, PAT langsung dibawa ke Bandara Syamsudin Noor Luwuk dan diterbangkan ke Makassar pada Minggu pagi (23/11/2025). Di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, tersangka diserahkan kepada penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button