Daerah

DPRD dan Pemda Banggai Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2025

Luwuk.today, Banggai – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai bersama DPRD Kabupaten Banggai resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (12/9/2025) di ruang sidang utama Kantor DPRD Banggai, dipimpin Ketua DPRD H. Saripudin Tjatjo, SH, dan dihadiri anggota legislatif, jajaran Pemda, serta pejabat terkait.

Rapat paripurna diawali dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai yang disampaikan juru bicara, Muh. Panji Saputra. Ia memaparkan penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2.942.249.715.688, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-lain. Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp3.316.105.440.115, dan Penerimaan Pembiayaan Daerah meningkat sebesar Rp188.683.407.353, menjadi total Rp377.655.724.427.

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, dalam Pendapat Akhir Bupati, menegaskan bahwa perubahan APBD ini bertujuan menyesuaikan target pendapatan dengan realisasi terkini. “APBD bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi instrumen untuk menghadirkan perubahan nyata, seperti peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pengendalian harga bahan pokok, pembangunan infrastruktur merata, serta pemberdayaan ekonomi lokal melalui dukungan kepada UMKM, nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Bupati Amirudin menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah mengajukan Raperda Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Gubernur untuk dievaluasi, sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Hasil evaluasi akan disempurnakan dan diputuskan melalui keputusan pimpinan DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD 2025.

Bupati mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan program dan kegiatan secara tepat waktu, tepat sasaran, inovatif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat, dengan mengutamakan pelayanan publik. Kesepakatan ini mencerminkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan APBD yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pemda Banggai berharap perubahan APBD 2025 dapat mengarahkan pembangunan daerah yang lebih terfokus, menjawab tantangan di berbagai sektor, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button