Dua Emak-Emak Tersangka Pencurian Gelang Emas di Pagimana Diserahkan ke Kejaksaan

Luwuk.today, Banggai – Penyidik Reskrim Polsek Pagimana menyerahkan dua tersangka kasus pencurian, LH alias Elo (42) dan DH (48), keduanya warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai pada Jumat (22/8/2025). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH, membenarkan bahwa penyerahan kedua tersangka kepada JPU, Bambang, SH, dilakukan berdasarkan surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat. “Kedua tersangka diserahkan karena kasus pencurian bersama-sama dan atau penadahan telah dinyatakan P21,” ujarnya pada Minggu (24/8/2025).
Laata menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada 18 November 2024, ketika para tersangka mengambil gelang emas 23 karat seberat 16,9 gram milik Isna Basir. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Gelang tersebut kemudian digadaikan di Pegadaian Luwuk seharga Rp16.540.000, dan hasilnya dibagi di antara empat pelaku.
“Pelaku berjumlah empat orang, yaitu LH, DH, RM yang merupakan saudara kandung, dan BM, anak dari DH. Saat ini, BM masih berstatus DPO (daftar pencarian orang),” tambah Kapolsek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 ayat 2 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP, terkait pencurian, penadahan, dan atau perusakan barang. Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum ke tahap penuntutan di kejaksaan.