Peristiwa

Dua Pria di Luwuk Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Luwuk.today, Banggai – Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai menangkap dua pria berinisial RR alias I (21) dan DR alias A (18), warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Sabtu (24/5/2025). Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan nomor laporan polisi LP/B/354/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah. “Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban,” ujarnya di ruang kerjanya, Minggu (25/5/2025).

AKP Al Amin mengungkapkan bahwa tindak pidana ini dilakukan oleh pelaku, yang merupakan sepupu korban, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. “Korban saat ini berusia 16 tahun,” terangnya.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, tempat mereka bekerja di sebuah perusahaan nikel. “Keduanya diringkus tanpa perlawanan,” kata Al Amin.

Saat ini, RR dan DR, yang merupakan kakak beradik, telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain, yaitu ayah kandung dan paman korban, yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas AKP Al Amin.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, guna mencegah kejadian serupa dan menjaga keamanan lingkungan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button