Peristiwa

Dua Tersangka Pencurian di Kantor Sinode GKLB Luwuk Diserahkan ke Kejaksaan

Luwuk.today, Banggai – Penyidik Polres Banggai menyerahkan dua tersangka pencurian, ES alias Iji (18) dan AD alias Jalil (20), warga Kelurahan Bungin, Luwuk, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai pada Kamis (9/10/2025). Penyerahan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banggai.

Kasus ini bermula dari aksi pembobolan kantor Sinode Gereja Kristen di Luwuk Banggai (GKLB) pada Minggu, 10 Agustus 2025. Kedua tersangka diduga mencongkel jendela kantor dan mencuri satu unit komputer, satu unit proyektor Epson, serta sebuah mixer amplifier.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sehingga dilakukan pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan. “Berkas sudah lengkap, tahap dua telah dilakukan dengan pelimpahan tersangka oleh penyidik Unit I Pidum ke jaksa,” ujar Tio pada Jumat (10/10/2025).

Dengan pelimpahan ini, proses hukum di kepolisian terkait kasus pencurian di Sinode GKLB yang bergulir sejak Agustus 2025 telah selesai. “Kasus ini sudah selesai di tangan kepolisian dan tinggal menunggu jadwal persidangan,” tegas Tio.

Kasus ini teregistrasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/578/VIII/2025/SPKT/Polres Banggai. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 dan/atau Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian. Akibat perbuatan mereka, ES dan AD terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button