Dua Wanita Pengedar Sabu di Banggai Diserahkan ke Kejaksaan, 30 Sachet Barang Bukti Diamankan

Luwuk.today, Banggai – Dua wanita tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, AI (27) warga Bunta dan YM (32) warga Luwuk Utara, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai beserta barang bukti berupa 30 sachet sabu yang dikemas dalam plastik bening. Penyerahan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai pada Kamis (13/11/2025).
Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut AKP Hamid, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (13/7/2025) bahwa seorang perempuan memesan sabu-sabu dari perempuan lain di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. “Setelah menerima laporan, tim penyidik segera bertindak,” ujarnya.
AI ditangkap di ruas Jalan Trans Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, saat sedang mengantre di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Saat itu, petugas menemukan 23 sachet sabu-sabu yang dikuasainya. Sementara YM diringkus di rumahnya pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, dengan barang bukti 7 sachet sabu-sabu yang disimpan.
“Barang haram tersebut hendak diperjualbelikan, namun belum sempat sudah keburu diamankan oleh penyidik Satnarkoba,” tegas AKP Hamid. Kini, kedua tersangka menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banggai. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi mencurigakan guna memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.



